you're reading...
Auditing

A CASE STUDY: PT ELNUSA Vs BANK MEGA

Kronologi Pembobolan Deposito Elnusa di Bank Mega

7 September 2009

Elnusa mulai menempatkan dana di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang sejak 7 September 2009 sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan. Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima oleh Bank Mega.

5 Maret 2010

Pada tanggal 5 Maret 2010 Elnusa mencairkan deposito senilai Rp50 miliar dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa. Sehingga dana Elnusa pada bank mega tersisa sebesar Rp111 miliar dalam bentuk deposito.

19 April 2011

Permasalahan tentang dana deposito Elnusa baru muncul ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011. Menurut kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang, penempatan dana itu sudah tidak ada karena telah dicairkan. Elnusa mempertanyakan sistem dan prosedur yang ada di Bank Mega. Karena pihak Elnusa merasa belum pernah mencairkan dana mereka, mereka menyatakan baru satu kali melakukan pencairan dana deposito yaitu sejumlah Rp50 miliar dari total penempatan dana sebesar Rp161 miliar pada tanggal 5 Maret 2010.

Pihak direktur keuangan Elnusa yaitu Pak Eteng (Dirut Elnusa sebelumnya) dan Direktur SDM merangkap Direktur Keuangan Elnusa, Lucy Syicilia (Dirut Elnusa sekarang) tidak pernah membubuhkan tanda tangan perintah pencairan sehingga tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut diduga palsu. Pencairan dana tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku. Dan di duga bahwa dana deposito tersebut ditransfer ke pada dua perusahaan lain yaitu Discovery dan Harvestindo.

Untuk menangani kasus ini, PT Bank Mega Tbk menyerahkan kasus pencairan dana PT Elnusa Tbk kepada pihak berwajib. Bank Mega juga menegaskan telah memecat kepala cabang Bank Mega Jababeka. Direktur Risk Compliance and Human Resources Bank Mega (Suwartini) menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terhadap mantan pegawainya. Pihak direktur juga menyatakan bahwa penempatan dana yang dilakukan pada masa Direktur Utama Elnusa (Eteng A Salam) sudah sesuai dengan standar perbankan yang berlaku.

Penyidik pun berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Baharudin Djafar) menambahkan terdapat lima rekening yang telah diblokir pihak kepolisian karena diduga terkait aliran dana PT Elnusa Tbk sebesar 20 persen dari total deposito berjangka senilai Rp 111 miliar di Bank Mega. kepolisian juga menyatakan  80 persen dana Elnusa di Bank Mega yang diduga mengalir juga ke tiga perusahaan investasi di bahwa PT Discovery dan PT Harvestindo. Namun, dari lima rekening milik para tersangka tersebut, jumlah dananya tak lagi signifikan. Rekening yang diblokir yakni atas nama ICL dua buah yang diletakkan di bank pemerintah dan bank swasta milik PT Discovery. Di rekening pertama hanya tersisa Rp 400.000 sedangkan di rekening kedua hanya tersisa Rp 11,4 juta. Rekening yang diblokir selanjutnya atas nama AG yang hanya berjumlah Rp 1 juta serta rekening milik SN senilai Rp 2 miliar. Selain itu, ada sebuah rekening atas nama keluarga dari seorang tersangka yang  masih belum diketahui jumlahnya.

Polda Metro Jaya juga berhasil menemukan bukti bahwa 80 persen dana PT Elnusa Tbk dari Rp 111 miliar dialirkan Bank Mega ke dua perusahaan investasi berjangka, PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo. Temuan Polda Metro Jaya ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yang kini mendekam di sel Polda Metro Jaya. Namun, Direktur Utama Elnusa Suharyanto mengaku tak tahu menahu adanya aliran dana tersebut. Ia menjelaskan,  Polda Metro Jaya memang pernah menyebutkan ada proses lanjutan setelah Elnusa membuat deposito berjangka di Bank Mega. Terdapat sebuah rekening giro yang tercatat melakukan transaksi ke PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo. Suharyanto juga menyatakan sejak awal perusahaannya hanya membuat deposito berjangka dengan jangka waktu 1-3 bulan di Bank Mega. Hal ini sekaligus meluruskan rilis yang dikeluarkan Bank Mega yang menyebutkan pihak Elnusa menanamkan dana dalam bentuk deposit on call (DOC). Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar menyatakan pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E. Selanjutnya, tersangka mengirimkan dana senilai Rp 161 miliar untuk kepentingan investasi pada PT Discovery dan Harvestindo ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka. Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dollar Amerika Serikat, empat unit kendaraan mewah, motor Kawasaki senilai Rp 45 juta, Ruko di Makassar senilai Rp 1,4 miliar, dan sebidang tanah di daerah Bekasi senilai Rp 4,5 miliar. Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah menegaskan bahwa pihak  BI meminta penjelasan dari direktur kepatuhan Bank Mega terkait sistem dan prosedur terkait kasus pembobolan dana depisota PT Elnusa. Difi menambahkan pembobolan bank terjadi bukan hanya sistem pengawasan yang lemah, namun juga masalah sumber daya manusia (SDM) perbankan. BI meminta, ke depan agar bank lebih mengawasi kualitas SDM. BI akan menilai kebijakan human capital oleh bank sebagai bagian dari penilaian risiko operasional.

Berdasarkan kronologi pembobolan deposito PT Elnusa Tbk. di Bank Mega, menurut anda:

  1. Motif apa yang mendasari pelaku untuk melakukan tindakan kecurangan tersebut? Hubungkan opini anda dengan segitiga fraud POR yaitu Pressure, Perceived Opportunity dan Rationalization. Adakah kerjasama antara oknum dari Elnusa dengan Bank Mega?
  2. Pengendalian internal yang seperti apa yang harus diterapkan oleh Bank Mega supaya kejadian seperti tidak terulang

Silahkan post komentar atau opini anda di web ini (leave a comment). Studi kasus ini wajib bagi mahasiswa kelas auditing-D3 Perbankan (nama dan NIM jangan lupa), tetapi bagi jurusan lain yang akan berkomentar dipersilahkan.

Referensi:

http://www.newsbanking.com/2011/04/kronologi-pembobolan-deposito-elnusa-di.html

http://fokus.vivanews.com/news/read/216628-kronologi-pembobolan-deposito-elnusa

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/05/1339205/Elnusa.Tak.Tahu.Aliran.Dana.ke.Perusahaan.Lain.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/06/07025534/Elnusa.Minta.Bank.Mega.Kembalikan.Rp.111.Miliar.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/05/14203986/ELSA.Tidak.Mungkin.Dicairkan.Direktur.Keuangan.Saja.




About yuniartihidayah

Monash University, Australia, PPAK UB Interests: Listening to music, reading, traveling, eating delicious food, and networking

Discussion

17 thoughts on “A CASE STUDY: PT ELNUSA Vs BANK MEGA

  1. 1. Motif pembobolan dana 111 miliar rupiah milik PT Elnusa Tbk di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat adalah :
    a. untuk investasi di luar produk perbankan, yg dilakukan oleh pelaku
    b. uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri para pelakunya
    Modusnya yaitu menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya kepada pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi.dilakukan dengan cara mengalihkan dana PT Elnusa ke PT Discovery Indonesia. Dari pengalihan itu, uang dialirkan ke rekening pribadi-pribadi para pelaku.

    Motif yg mendorong skandal pembobolan ini berhubungan erat dengan segitiga FRAUD… Berdasarkan teori fraud triangle (segitiga kecurangan), tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang datang secara bersamaan akan memperbesar peluang terjadinya fraud (kejahatan).
    1. Pressure, adalah dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud(kejahatan).Dalam kasus ini, dorongan muncul dari dalam diri pribadi pelaku.Dimungkinkan karena pelaku mempunyai kebutuhan atau masalah financial, misalnya hutang atau tagihan yang menumpuk, ingin bergaya hidup mewah,dll.Tapi banyak juga yang hanya terdorong oleh keserakahan.
    2. Opportunity, adalah peluang atau kesempatan yang memungkinkan fraud terjadi.Hal ini dimungkinkan karena internal kontrol yang lemah di PT. Elnusa dan Bank Mega, kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang di masing-masing perusahaan tersebut.. Pada kondisi integritas yang rendah, kontrol yang lemah, akuntabilitas yang rendah, dan tekanan yang tinggi, peluang seseorang menjadi tidak jujur akan makin besar.
    Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
    3. Rasionalisasi, adalah suatu pembenaran atas tindakan kejahatan yang dilakukan, misalnya:
    1. Bahwasanya tindakan pelaku untuk membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya.
    2. Masa kerja pelaku cukup lama dan dia merasa seharusnya berhak mendapatkan lebih dari yang telah dia dapatkan sekarang (posisi, gaji, promosi, dll.)
    3. Perusahaan telah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan tidak mengapa jika pelaku mengambil bagian sedikit dari keuntungan tersebut.
    Skandal ini terjadi karena adanya kolusi antara oknum nasabah dan oknum pegawai Bank Mega. Pelaku pun tidak sendiri, melainkan ada kolaborasi dengan beberapa pihak, dengan Bank Mega sebagai tempat transaksi.Mereka bekerjasama untuk melakukan kejahatan ini dan keuntungannya pun mereka nikmati bersama.
    2. Menciptakan internal kontrol yang bagus adalah salah satu langkah yang bisa ditempuh Bank Mega dalam mencegah terjadinya kembali pembobolan dana.
    Menciptakan Low fraud environment dengan adanya dukungan dari budaya kejujuran yang tinggi, keterbukaan, dan program khusus bantuan kepada karyawan. Untuk menciptakan dukungan tersebut, Bank Mega harus mempekerjakan orang-orang yang jujur dan selalu memberikan pelatihan kepada para karyawannya mengenai kesadaran akan fraud, merotasi karyawan (job transfer) secara periodic.
    a. Menciptakan lingkungan kerja yang positif, membuat dan melakukan diseminasi atas kode perilaku yang gampang dimengerti, serta membuat program bantuan kepada para karyawan.
    b. Mengawasi gaya hidup karyawan dan fasilitas-fasilitas pribadi di sekelilingnya sebagai langkah pencegahan. Sebab, para karyawan yang berpotensi melakukan fraud seakan-seakan merasakan terus diawasi.
    c. Membuat jalur khusus pelaporan fraud (tips hotline). Secanggih apa pun fraud dilakukan, sering kali fraud bisa ditemukan melalui tips. Ketika seorang karyawan merasakan bahwa rekan kerjanya atau pihak lain memiliki cara yang sangat mudah untuk melaporkan terjadinya fraud, hal ini akan mengurangi niat melakukan fraud itu sendiri. Takut dilaporkan!
    d. Menciptakan ekspektasi atas hukuman. Ketakutan akan hukuman jelas akan mengurangi perilaku tidak jujur. Hukuman yang tegas dan konsisten akan membuat para personel berpikir seribu kali sebelum memastikan siap terlibat melakukan fraud. Kalau hanya diberhentikan, terkadang tidak cukup kuat untuk mencegah fraud. Hukuman yang lebih berarti, misalnya, memberi tahu kepada keluarga atau orang-orang terdekat mengenai perilaku tidak jujur yang dilakukan seorang karyawan
    Kontrol internal yang bagus, paling tidak, harus mencakup kontrol lingkungan yang bagus, sistem akuntansi yang bagus, dan kontrol prosedur (aktivitas) yang juga bagus.
    Kuncinya, kontrol lingkungan harus mencakup integritas; nilai etika dan kompetensi sumber daya manusia (SDM); gaya dan filosofi manajemen; gaya manajemen dalam mengalokasikan wewenang, tanggung jawab, dan pengembangan SDM; serta perhatian dan arahan dewan direksi.
    Sementara, sistem akuntansi yang bagus harus memberikan informasi yang benar, lengkap, dan tepat waktu. Kontrol prosedur yang bagus harus mencakup kontrol fisik atas aset-aset, otorisasi yang tepat, segregasi tugas, pengecekan independen, dan dokumentasi yang lengkap.
    Perlu dicermati, tidak ada sistem kontrol internal yang kebal terhadap fraud serta efektivitasnya akan sangat bergantung pada kompetensi orang-orang di bank yang harus memastikan pelaksanaan internal kontrol yang tepat dan solid. Sistem kontrol internal hanyalah salah satu elemen program pencegahan fraud yang komprehensif

    Posted by murni ambarwati (09530014) | May 20, 2011, 6:19 am
    • Analisis yang sangat bagus. Menurut Murni apakah kompetensi saja cukup, bagaimana dengan komitmen?

      Posted by yuniartihidayah | May 20, 2011, 2:15 pm
      • tidak cukup jadi harus disertai juga komitmen yang tinggi dari diri sendiri karyawan tersebut, komitmen tersebut dapat dilihat dari tingkah laku karyawan sehari-hari,jika karyawan tersebut sungguh-sungguh pasti dia akan bekerja dengan baik,jujur,loyal,dan berusaha memajukan perusahaan

        Posted by murni ambarwati (09530014) | May 25, 2011, 8:38 am
  2. Motif yang mendasari pembobolan deposito PT. Elnusa di Bank Mega adalah karena adanya Pressure(tekanan). Kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya bantuan dari orang dalam Elnusa untuk memalsukan Tanda tangan DIRUT PT Elnusa yang berinisial “E”. Dari pihak Elnusa sendiri, ada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan pribadi sehingga mungkin saja pihaknya elnusa mengintimidasi salah satu karyawannya untuk memalsukan tandatangan tersebut. Demi uang apapun dilakukan.
    Adanya kesempatan, namanya juga pencuri ada celah sedikit langsung sabet. Siapa juga yang tidak tergiur dengan uang yang berjumlahm miliaran. Kedua belah pihak merasa punya kesempatan, yaitu Bank mega sebagai pihak yang dititipi dana dan Elnusa sebagai pihak yang menitipkan dana. Sekelompok orang yang mempunyai kepentingan mungkin disini pihak (orang yang berkepentigan) memalsukan TTD tersebut.Atau mungkin juga dari bank mega juga terlalu “awehan” ketika memberikan uang tersebut, mungkin juga ada penyogokan dari elnusa.
    Pihak bank harus meningkatkan sistem pengawasan dengan SPI yang sesuai dengan ketentuan selain itu juga meningkatkan SDM yang benar-benar berkualitas.

    Posted by Aning Nur R.N (09530005)/ D3 Perbankan Syariah | May 20, 2011, 11:15 am
  3. 1. Motif yang mendasari pelaku dalam pembobolan deposito Elnusa di Bank Mega adalah adanya konflik kepentingan yang terjadi di dalam PT ELNUSA, Bank Mega Jababeka, dan PT Discovery dengan cara penyalahgunaan wewenang.
    Kita mengetahui triangle fraud terdiri dari pressure, Opportunity, dan Rasionalization. Dalam kasus ini, ada kemungkinan keterkaitan antara triangle fraud. Banyak sekali kemungkinan yang memungkinkan terjadinya peristiwa ini. Kemungkinan yang pertama, adanya kesempatan untuk melakukan pembobolan sehingga factor yang lain juga ikut mendukung yakni rasionalization. Ketika kesempatan ada, maka orang yang melakukan akan merasionalisasikan tindakan yang akan ia lakukan. Meskipun tindakan yang akan ia lakukan belum tentu benar menurut pandangan orang lain. Kemungkinan yang kedua, adanya pressure atau tekanan dari salah satu pihak yang berkepentingan. Seseorang yang awalnya tidak ingin melakukan suatu hal yang menyimpang, ketika mendapatkan tekanan dari salah satu seseorang ada kemungkinan orang yang awalnya tidak ingin melakukan nantinya ikut terpengaruh juga. Kemungkinan yang ketiga, adanya rasionalisasi oleh beberapa pihak. Ketika beberapa pihak atau banyak pihak yang merasionalisasikan suatu tindakan yang pada umumnya dikategorikan tindakan menyimpang, akhirnya menjadi suatu tindakan yang benar menurut mereka.
    Di dalam kasus PT ELNUSA ini, terdapat kerjasama oknum PT ELNUSA dengan Bank Mega. Ini dibuktikan dengan penangkapan oleh penyidik terhadap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. Penyalahgunaan wewenang antara beberapa pihak yang terkait ini yang mempermudah terjadinya kasus pembobolan dana PT ELNUSA. Tanpa adanya kerjasama dengan pihak Bank Mega, kecil kemungkinan terjadinya pembobolan ini.

    2. Pengendalian internal yang harus diterapkan oleh Bank Mega agar kejadian ini tidak terulang lagi adalah membenahi elemen-elemen utama system pengendalian intern bank seperti yang tertuang dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Elemen-elemen utama system pengendalian intern bank meliputi Manajemen dan Kultur Pengendalian (management oversight and control culture), identifikasi dan Penilaian Resiko (risk recognition and assessment), kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi (control activities and segregation of duties), Sistem akuntansi, informasi dan komunikasi (accountancy, information and communication), serta kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan/kelemahan (monitoring activities and correcting deficiencies). Dari kasus PT ELNUSA ini, kekurangan utama pada elemen-elemen pengendalian intern Bank Mega adalah Manajemen dan Kultur Pengendalian, Identifikasi dan Penilaian Resiko, kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi, dan kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan/kelemahan. Kita bisa melihat dalam perkembangan kasus PT ELNUSA, sangat kurangnya Manajemen dan Kultur Pengendalian intern Bank Mega. Manajemen Bank Mega kurang bertanggungjawab dalam kasus ini, sampai pada akhirnya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Tentunya, kita mengetahui semakin maraknya pemberitaan oleh media mengenai hal yang negative terhadap suatu Bank akan berpengaruh kepada calon nasabah atau nasabah yang sudah ada. Trust atau kepercayaan nasabah atau calon nasabah akan berkurang dengan adanya pemberitaan mengenai kasus PT ELNUSA ini. Selain itu, manajemen yang ada pada Bank Mega tidak mengidentifikasi dan menilai resiko apa saja yang akan dihadapi ketika manajemen memutuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kekurangan yang paling utama adalah kurangnya pemantauan dan pengendalian mengenai kinerja SDM yang ada di Bank Mega.

    Posted by Novi Alhayati (09530006) | May 20, 2011, 2:11 pm
  4. 1. Dalam setiap kejadian / peristiwa yang terjadi, pasti ada motif yang mendasarinya. Seperti pada kasus Bank Mega dan ELNUSA, kasus ini pelakunya memiliki motif keinginan memiliki kekayaan yang melimpah sehingga mereka tergiur untuk melakukan pencucian uang deposito ELNUSA. Dana yang seharusnya untuk berinvestasi tetapi malah disalah gunakan, dana tersebut dibagi-bagi oleh para pelaku pembobol deposito ELNUSA. Dalam kasus ini sangat terlihat adanya kecurangan, diketahui bahwa unsur-unsur kecurangan (fraud) antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan penggelapan/penghilangan (false representation) dilakukan dengan sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud. Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak mudah usaha untuk menangkap para pelaku fraud, mengingat pembuktiannya relatif sulit. Penyebab / faktor pemicu fraud dibedakan atas 3 (tiga) hal yaitu :
    a. Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values). Seperti pada kasus Bank Mega vs Elnusa yang kemungkinan ada motivasi ekonomi yang melatarbelakangi kasus ini.
    b. Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Jika seseorang atau badan ada tekanan dan didukung dengan adanya kesempatan, maka aksi kejahatan yang direncanakan akan berjalan dengan lancar.
    c. Rasionalisasi (Rationalization) yaitu menganggap semua yang salah itu benar. Begitu juga pada kasus Elnusa vs Bank Mega, semua yang salah dianggap benar.
    Bank mega dengan elnusa ada oknum-oknum yang memang sengaja bekerjasama untuk melakukan pencucian uang sebesar Rp111milyar. Buktinya Penyidik pun berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.
    2. Pengendalian internal yang harus diterapkan oleh Bank Mega adalah pengendalian / pengawasan tiap unit kerja dengan adanya pengawasan tiap unit kerja, maka semua pekerjaan yang di tangani per unit dapat terkontrol dengan baik; pengendalian data /pengawasan transaksi ini sangat penting, dari pengawasan transaksi kita dapat mengetahui transaksi apa saja yang telah dilakukan; pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh manajemen keuangan/akuntansi dapat membuat keadaan keuangan di suatu perusahaan atau bank dapat terkontrol dengan grafik yang stabil; pengawasan disiplin karyawan yang dilaksanakan oleh atasan, bawahan dan atasan dari atasan (sumber daya manusia / personil), pengawasan ini sangat dibutuhkan karena SDM adalah pelaku utama dalam pelaksanaan usaha yang sangat berperan penting dan berpengaruh besar terdapat suatu usaha; pengawasan Bank Sentral (Bank Indonesia), pengawasan ini benar-benar dibutuhkan karena BI adalah Induk dari Bank-bank sehingga BI perlu mengetahui setiap perkembangan dan peristiwa yang terjadi pada suatu bank.

    Gambar pertama adalah gambar orang terkurung dalam sebuah kotak yang dimana tidak ada jalan untuk keluar. Sangat terlihat mereka terkurung dalam sebuah ruangan,

    Posted by ERIS NANDA M (09530002) | May 20, 2011, 2:11 pm
  5. 1. Dalam setiap kejadian / peristiwa yang terjadi, pasti ada motif yang mendasarinya. Seperti pada kasus Bank Mega dan ELNUSA, kasus ini pelakunya memiliki motif keinginan memiliki kekayaan yang melimpah sehingga mereka tergiur untuk melakukan pencucian uang deposito ELNUSA. Dana yang seharusnya untuk berinvestasi tetapi malah disalah gunakan, dana tersebut dibagi-bagi oleh para pelaku pembobol deposito ELNUSA. Dalam kasus ini sangat terlihat adanya kecurangan, diketahui bahwa unsur-unsur kecurangan (fraud) antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan penggelapan/penghilangan (false representation) dilakukan dengan sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud. Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak mudah usaha untuk menangkap para pelaku fraud, mengingat pembuktiannya relatif sulit. Penyebab / faktor pemicu fraud dibedakan atas 3 (tiga) hal yaitu :
    a. Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values). Seperti pada kasus Bank Mega vs Elnusa yang kemungkinan ada motivasi ekonomi yang melatarbelakangi kasus ini.
    b. Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Jika seseorang atau badan ada tekanan dan didukung dengan adanya kesempatan, maka aksi kejahatan yang direncanakan akan berjalan dengan lancar.
    c. Rasionalisasi (Rationalization) yaitu menganggap semua yang salah itu benar. Begitu juga pada kasus Elnusa vs Bank Mega, semua yang salah dianggap benar.
    Bank mega dengan elnusa ada oknum-oknum yang memang sengaja bekerjasama untuk melakukan pencucian uang sebesar Rp111milyar. Buktinya Penyidik pun berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.
    2. Pengendalian internal yang harus diterapkan oleh Bank Mega adalah pengendalian / pengawasan tiap unit kerja dengan adanya pengawasan tiap unit kerja, maka semua pekerjaan yang di tangani per unit dapat terkontrol dengan baik; pengendalian data /pengawasan transaksi ini sangat penting, dari pengawasan transaksi kita dapat mengetahui transaksi apa saja yang telah dilakukan; pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh manajemen keuangan/akuntansi dapat membuat keadaan keuangan di suatu perusahaan atau bank dapat terkontrol dengan grafik yang stabil; pengawasan disiplin karyawan yang dilaksanakan oleh atasan, bawahan dan atasan dari atasan (sumber daya manusia / personil), pengawasan ini sangat dibutuhkan karena SDM adalah pelaku utama dalam pelaksanaan usaha yang sangat berperan penting dan berpengaruh besar terdapat suatu usaha; pengawasan Bank Sentral (Bank Indonesia), pengawasan ini benar-benar dibutuhkan karena BI adalah Induk dari Bank-bank sehingga BI perlu mengetahui setiap perkembangan dan peristiwa yang terjadi pada suatu bank.

    Posted by ERIS NANDA M (09530002) | May 20, 2011, 2:15 pm
  6. 1. Motif pembobolan dana El-nusa sebesar Rp.111 Miliar di Bank Mega cabang cikarang Jababeka Bekasi, Jawa Barat adalah pelaku ingin menginvestasikan dana tersebut kedalam investasi diluar produk perbankan selain itu dana yang dibobol juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus pembobolan dana tersebut, modus pembobolan dana ini dengan mengalihakan dana sebesar Rp.111 Miliar milik PT El-nusa ke PT Discovery Indonesia kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening-rekening pribadi. dalam kasus ini dari pihak El-Nusa yang menjadi tersangka adalah Direktur keuangan El-nusa Tbk yang menyalahgunakan jabatan yang tengah dipegangnya. Motif yang mendorong pelaku membobol dana PT.El-Nusa Tbk jika dihubungkan dengan segitiga FRAUD, hubunganya sangat erat berdasarkan teori segitiga fraud(pressure, opportunity, rasionalisasi)para pelaku mempunyai dorongan yaitu adanya dorongan untuk memperkaya diri sendiri sehingga mereka mau melakukan kecurangan tersebut dan juga adanya kesempatan yang mendukung dari berbagai pihak baik El-nusa maupun Bank Mega para pelaku mau melakukan kecurangan ini apalagi pihak bank mega juga ikut serta dalam pembobolan dana ini sehingga mempermudah para pelaku dalam melaksanakan kecurangannya. dalam skandal kasus ini adanya kerjasama antara oknum El-nusa dan pegawai bank mega sehingga aksi pembobolan dana ini dapat berjalan seauai dengan rencana para pelaku, dari kasus ini sudah bisa dilihat bahwa komitmen di kedua perusahaan tersebut tidak berjalan dengan baik, karna tidak ada saling melindungi dan salng memiliki perusahaan tersebut sehingga terjadi kasus yang semacam ini.
    2. Semua lembaga keuangan pasti mempunyai pengendalian internal(audit internal) tapi tidak semua internal kontrol ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang ada, dalam sebuah lembaga pengendalian internal adalah ujung tombak agar tidak terjadi suatu kecurangan dalam lembaga tersebut, pengendalian yang perlu dikakukan oleh Bank Mega yaitu dari aspek SDM kenapa saya bilang SDM sumber daya manusia memang banyak tetapi dalam merekrut SDM harus dilakukan seleksi yang serius memang banyak orang yang mempunyai kompetensi yang baik tetapi belum tentu semua orang yang berkompetensi itu mempunyai perilaku baik. sebagus apapun pengendalian iternal suatu perusahaan kalau SDM nya sendiri tidak mampu menjaga komitmen perusahaan maka sia-sia adanya pengendalian internal tersebut. jadi SDM yang bisa menjaga nama baik perusahaan dan menjaga komitmen perusahaan adalah salah satu upaya yang dibutuhkan oleh Bank Mega agar kasus yang seperti ini tidak terulang lagi.

    Posted by MIA YULI NUR AINI (09530009) | May 20, 2011, 3:35 pm
  7. motif yang mendasari pelaku adalah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan memperkaya diri. dalam kasus ini, pelaku yang diketahui dari pihak dalam PT.Elnusa melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa tanpa diketahui dari pihak perusahaan, ini berarti bahwa pelaku mencari kesempatan untuk mendapatkan apa yang dia inginkan.
    jika dihubungkan dengan segitiga FRAUD (segitiga kecurangan) maka:
    1. Pressure, yaitu dorongan yang didapatkan pelaku dari diri sendiri untuk mendapatkan hal yang dia inginkan. apapun akan dilakukan orang jika dia sedang “kepepet” meskipun itu tidak baik atau tidak halal. selain dorongan dari diri sendiri, bisa saja dorongan itu berasal dari lingkungan atau orang disekitarnya. dengan alasan orang disekitarnya (rekan kerjasama pelaku) juga menginginkan hal yang sama sehingga mendorong pelaku untuk melakukan pembobolan tersebut.
    2. opportunity, yaitu kesempatan. hal inilah yang sangat berpengaruh untuk pelaku dalam melakukan pembobolan. adanya kelemahan dalam sistem pengawasan Bank Mega dan juga dalam SDM bank Mega, membuat pelaku seakan-akan tanpa hambatan dalam melakukan pembobolan tersebut. ini terbukti dengan tidak terkuaknya pembobolan sebelum PT Elnusa melakukan pencairan pada 9 April 2011. kelemahan pada pengawasan PT Elnusa juga memungkinkan akan kelancaran kejahatan pelaku. jika pihak PT Elnusa melakukan pengawasan yang ketat terhadap aset-aset yang dimiliki atau dititipkan semacam deposit, mungkin hal ini tidak akan terjadi.
    3. Rasionalisasi, yaitu pelaku merasa apa yang dilakukannya itu bukanlah suatu kejahatan melainkan hal yang membuat pihak lain merasa diuntungkan, meskipun dia sendiri merasakan keuntungan tersebut. karena dia merasa telah membahagiakan keluarganya, rekan kerjasamanya.
    pengendalian internal yang seharusnya diterapkan adalah yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI. sebenarnya semua Bank di indonesia telah menerapkan pengandalian internal yang sesuai, hanya saja ada pihak-pihak yang melakukan kecurangan. hal ini bisa di kurangi ataupun dihilangkan dengan cara pengawasan yang lebih ketat, sehingga tidak ada celah untuk pihak yang ingin melakukan kecurangan. selain itu yang paling penting adalah SDM, jika sistem yang digunakan bagus tetapi SDM-nya tidak memenuhi itu semua percuma saja, jadi pihak yang berada di posisi pengawasan dan pengandalian harusnya orang yang benar-benar bisa diandalkan dan mengerti betul apa yang harus dilakukan untuk menghadapi kecurangan-kecurangan yang muncul.

    Posted by NUR LAILATUS SA'DIYAH (09530008) | May 20, 2011, 3:42 pm
  8. 1. motif Pelaku dalam melakukan aksinya senantiasa menggunakan tipu daya atau tipu muslihat, dengan maksud, antara lain untuk mendapatkan keuntungan, menghindari kewajiban atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain (organisasi, perusahaan, nasabah).
    Terdapat empat unsur fraud dalam praktik operasional bank. Pertama, adanya “perbuatan”, yakni suatu perbuatan curang atau melawan hukum/perundang-undangan. Dua, terdapatnya “pelaku”, yakni pelaku fraud yang dilakukan dengan sengaja. Tiga, terdapatnya “tujuan”, yakni bahwa fraud dilakukan untuk tujuan menguntungkan diri pribadi/individu, kelompok atau organisasi. Empat, terjadinya “kerugian”, yakni kerugian yang dialami korban (baik person, perusahaan atau organisasi).

    hubungannya dengan segitiga POR:
    a.Pertama, karena pressure (tekanan atau motif ). Dalam hal ini fraud dilakukan karena kebutuhan keuangan yang sangat mendesak. Terdapatnya keinginan yang tidak atau belum terpuaskan. Terjadinya ketidakpuasan terhadap organisasi/perusahaan/manajemen, serta adanya tekanan dari pihak lain atau atasan pelaku fraud.

    b.Kedua, opportunity (kesempatan). Lemahnya internal control (pengendalian internal) dalam sebuah organisasi/perusahaan membuka peluang melakukan fraud

    c.. Ketiga, rationalization (pembenaran). Pelaku fraud merasa, bahkan meyakini bahwa tindakannya bukan merupakan fraud/curang. Bahkan pelaku fraud merasa telah berjasa kepada organisasi/perusahaannya. Dalam beberapa kasus terdapat kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan fraud karena rekan kerjanya juga melakukan perbuatan yang sama, namun tak diberi hukuman/sanksi

    2.pengendalian internal , setidaknya meminimalisir fraud, sebaiknya dilakukan langkah berikut yang merupakan abreviasi atau rincian singkatan dari kata fraud. Pertama : F = Fasilitas. Yakni, fasilitas pegawai yang cukup memadai. Misal, tunjangan sewa/kontrak rumah, uang transportasi, tunjangan pengobatan/kesehatan yang terus dimonitor dan disesuaikan, dlsb ).

    Kedua : R = Rekrutmen. Kepastian dan konsistensi pengangkatan/penempatan pegawai atau carrier-path/jenjang karir pegawai untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecemburuan karir antar pegawai/pejabat, sehingga kondusifitas dan harmonisasi selalu dapat terjaga di organisasi bank. Menghindari rekrutmen pegawai secara outsourcing dan atau special hiring. Karena keberadaan pegawai jenis ini sepintas memang berbiaya murah, namun rentan/berpotensi kurang memiliki rasa tanggung jawab (sense of responsibility) dan rasa kurang memiliki perusahaan (sense of belonging) sehingga rentan menimbulkan fraud.

    Ketiga : A = Akrab bergaul. Bahwa antar sesama rekan sekerja/pegawai tanpa memandang strata/pangkat/grade/jabatan, dlsb, disamping harmonis, juga akan dapat terwujud apa yang disebut dengan tiga jaga, yaitu jaga diri, jaga rekan sendiri dan jaga institusi/perusahaan/ bank sendiri.

    Keempat : U = Usaha yang ber-orientasi hasil (result oriented). Bahwa pencapaian setiap target harus menjadi prioritas untuk mendapatkan hasil yang optimal/maksimal. Karena dengan tercapainya target tentu akan menguntungkan bank/perusahaan. Jika perusahaan untung, maka fasilitas dan kesejahteraan pegawai ’pun pasti ikut meningkat. Meniadakan istilah target-target ”ambisius”, karena membuat pegawai/pejabat bank berpotensi melakukan perilaku menyimpang atau fraud.

    Kelima : D = Duit = Dana. Salary/gaji yang diterima pegawai juga harus cukup. Idealnya, duit/gaji (take home pay) para pegawai, secara periodik. Harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan keuangan perusahaan serta tingkat inflasi, termasuk wajib membandingkannya dengan gaji pegawai bank-bank atau perusahaan lain, terutama yang sejenis bidang usahanya.

    Posted by ratih kumalasari (09530010) | May 20, 2011, 3:48 pm
  9. motive yang mendasari pelaku melakukan pembobolan dana adalah sifat manusia(pelaku) itu sendiri yang tidak pernah puas dengan semua yang telah mereka miliki sehingga mereka menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan mereka. salah satunya adalah keinginan untuk mendapatkan uang yang lebih dari yang telah didapatkan.dan bisa juga di sebabkan oleh rendahnya pengawasan yang ada sehingga mereka bisa dengan mudah melakukan penyimpangan.
    hubungan opini dengan segitiga fraud adalah:
    1.pressure (penipuan) terdapat dua bentuk yaitu oleh pihak perusahan seperti pemalsuan laporan keuangan dan oleh pihak luar perusahan yang membuat kerugian perusahaan
    2.opportunity (penyembunyian fakta) disebabkan oleh internal control yg lemah, kurangnya pengawasan dan penyelewengan wewenang
    3.rationalizaton (pemanfaatan hasil) disebabkan oleh pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya ( internal)
    opini diatas bisa dihubungkan dengan setiga fraud hal ini dapat dilihat dari dimana pihak asing dan pihak internal bank sama-sama melakukan kecurangan yang menyebabkan kerugian untuk pihak elnusa. dan bisa disebabkan oleh lemahnya pengawasan kedua belah pihak.
    pengendalian internal yang harus diterapkan oleh bank mega adalah peningkatan pengawasan dan memperketat prosedur pengambilan dana yang ada. juga peningkatan komunikasi antar nasabah dan pihak bank agar tidak terdapat discomunikasi dan tidak terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh pihak diluar wilayah nasabah

    Posted by zulfa ulinnuha (09530001) | May 20, 2011, 3:51 pm
  10. 1. Pada kasus pembobolan dana deposito PT Elnusa di bank mega ini mempunyai banyak motif yang dapat di analisis. Dapat kita ketahui dari keterangan pihak kepolisian bahwa dana deposito PT Elnusa ini dialihkan untuk investasi ke PT Discovery dan PT Harvestindo pada tujuan awalnya, melainkan realita yang ada menunjukan bahwa dana PT Elnusa di gelapkan bukan di investasikan melainkan di bagi-bagi oleh para pelaku.
    Perlakuan tidak adil lah yang menimbulkan kasus ini terkuak, mungkin ada salah satu pejabat tinggi PT Elnusa yang kurang bagianya dalam tanda kutip pembagian dana bobolan tersebut, sehingga mereka menguak keluar semua kasus yang telah terjadi.
    Adapun motif utama dari kasus ini adalah To maintain personal income or wealth, banyak factor yang menyebabkan pemeliharaan pendapatan. Mungkin dengan krisis global yang terjadi maka pendapatan mereka relative turun, sedangkan sebelumnya relative tinggi.
    Disalah satu literature mengatakan bahwa fraud is deliberate misstatements or omissions of amounts or disclosures of financial statements to deceive financial statement users, particularly investors and creditors. Artinya bahwa penyengajaan pengungkapan pelaporan secara keliru untuk menipu para pengguna laporan tersebut.
    Adapun yang sering melakukan fraud ini adalah senior management, mid and lower level employees dan organized criminal. Pada kasus ini ada segerombol orang dalam yang melakukanya. Orang tersebut adalah para pejabat tinggi perysahaan PT Elnusa itu sendiri yang telah mengetahui seluk beluk dalamnya perusahaan tersebut. Meainkan criminal yang diorganisir maka akan berjalan mulus.
    Sesuai dengan segitiga POR yakni Pressure pada kasus PT Elnusa ini adalah untuk mempertahankan income para pelaku ditengah krisi ekonomi global ini. Pada dasarnya mereka telah mempunyai niatan untuk menggelapkan uang tersebut tibalah saatnya terdapat Opportunity yang memberikan ruang gerak luas bagi mereka. Factor kepercayaanlah yang menyebabkan para pejabat tinggi bank itu lengah untuk dikelabui. Sedangkan pikiran mereka menuju pada Rasinalitation yakni dirasionalisasikan menurut asas kepentingan pribadi untuk menghidupi keluargalah atau untuk kegiatan social agar mendapatkan pujian.
    Adapun untuk melakukan kejahatan tersebut bisa dengan berbagai cara misalkan:
    • Dengan playing the accounting system
    • Beating the accounting system
    • Going outside accounting system.
    Adapun pelaksanaan ini tidaklah luput dari pengawasan bank. pengawasan bank telah dirancang sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan yang ada salah satunya memeriksa keaslian tanda tangan yang ada pada bilyet giro atu cek. Biasanya untuk deposito berjangka milik perusahaan ini dibuat atas dua orang yakni dirut dan direktur keuangan dengan maksud kemudahan pencairan tapi kewenangan ini disalahgunakan oleh dir. Keu PT Elnusa tersebut untuk mengambil keuntungan.
    Sedangkan pengawasan kinerja bank tidak luput dari pimpinan bank tersebut, ada kalanya bahwa kasus ini ada kerjasama antara kepala cabang bank mega bekasi dengan dir. Keu PT Elnusa tersebut dengan mengalihkan dana ke pihak ketiga yakni PT discovery dan PT harvestindo. Sedangkan background direktur PT Harvestindo ini telah sering menggelapkan uang bukankah ini suatu kesengajaan untuk membobol dana tersebut. Secara logika PT Harvestindo ini sudah tidak sehat mengapa PT Elnusa menitipkan dananya kesana.
    Sedangkan peran internal auditor dia bekerja sesuai atas management yang ada di bank mega tersebut, bukan tidak tahu melainkan tahu tapi pihak internal auditor tidak bisa menguak karena management mengatakan bahwa buat laporan manipulasi untuk pencairan dana PT Elnusa tersebut. Perintah tersebut dating dari kepala cabang bang mega bekasi yang kini jadi tahanan.
    2. Sedangkan untuk menanggulangi agar kasus ini tidak terulang lagi maka pihak bank mega ini harus benar-benar mnyelaksi SDM yang ada di dalam bank tersebut. Bukanlah SDM yang cerdas dan pandai melainkan SDM yang jujur dan professional.
    Sehingga peningkatan mutu SDM menjadi factor utama penanggulangan. Sedangkan untuk administrasi dari bank lebih diperketat lagi untuk pencairan dana yang banyak sehingga harus ada saksi baik dari pihak perbankan itu sendiri maupun dari pihak perusahaan atas pencairan tersebut.

    Posted by elok faiqoh_09530011_D3 PERBANKAN | May 20, 2011, 3:54 pm
  11. 1. Motif apa yang mendasari pelaku untuk melakukan tindakan kecurangan tersebut ialah ingin pelaku ingin memperkaya secara singkat.dan pembobolan dilakukan dengan modus menggunakan dana perusahaan (Elnusa) untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya ke pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi dengan harapan hasil investasinya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    Berdasarkan teori fraud triangle (segitiga kecurangan), tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang datang secara bersamaan akan memperbesar peluang terjadinya fraud (kejahatan).
    a. Pressure, adalah dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud(kejahatan).terbukti pelaku menggunakan dana untuk kepentingan sendiri
    b. Opportunity, adalah peluang atau kesempatan yang memungkinkan fraud terjadi.ini tidak mungkin terjadi kalau pengawasan dri bank mega sendri dan elnusa baik dan bersinergi,
    c. Rasionalisasi, adalah suatu pembenaran atas tindakan kejahatan yang dilakukan.
    nenurut pelaku dana yg ada di bank mega akan baru di cariankan elnusa masih lama,makanya di dicairkan danmenginvestasikannya ke pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi dengan harapan hasil investasinya untuk pelaku pribadi untuk membahagiakan keluarga dan di bagi ke plaku yang lain juga,

    2 Pengendalian internal yang seperti apa yang harus diterapkan oleh Bank Mega supaya kejadian seperti tidak terulang ialah dengan cara memastikan prosedur yang dilakukan dalam pencairan deposito on call telah sesuai dengan SOP (prosedur standar operasional) dan memperketan pngawasan

    Posted by ficka desty w ( 09530012 ) | May 20, 2011, 4:25 pm
  12. 1. Motif yang mendasari terjadinya pembobolan deposito el nusa di bank Mega karena adanya keinginan pelaku untuk memenuhi keinginan pribadi. Hal ini dapat kita ketahui bahwa dana deposito yang diduga dicairkan tanpa persetujuan, dananya mengalir pada rekening pribadi pelaku. Apabila dihubungkan dengan segitiga fraud, pasti ada hubungannya.
    1)Pressure ( dorongan ). Mungkin saja adanya dorongan dari diri pribadi untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya. Siapa yang tidak tergiur melihat uang. Dan siapa yang tidak butuh uang. Oleh karena itu dapa disimpulkan adanya dorongan dari diri pribadi untuk melakukan kejahatan ini. Atau mungkin dorongan dari pihak luar. Misalnya adanya kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi dan membutuhkan dana besar.
    2)Opportunity ( kesempatan ). Hal ini yang selalu datang tanpa diduga. Kadang orang baik pun dapat luluh karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Dan dalam kasus ini, mungkin dapat diduga adanya kesempatan untuk melakukan pembobolan ini.
    3)Rationalization . Rasionalisasi menjadi elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya, misalnya:
    1.Bahwasanya tindakannya untuk membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya.
    2.Masa kerja pelaku cukup lama dan dia merasa seharusnya berhak mendapatkan lebih dari yang telah dia dapatkan sekarang (posisi, gaji, promosi, dll.)
    3.Perusahaan telah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan tidak mengapa jika pelaku mengambil bagian sedikit dari keuntungan tersebut.
    Selain itu, diduga juga adanya kerja sama antara pihak bank Mega dan pihak el nusa. Karena tidak mungkin pihak el nusa dapat melakukan sendiri pembobolan ini tanpa bank Mega. Karena dananya disimpan di bank Mega.

    2.Pengendalian yang harus dilakukan bank Mega yaitu lebih ketatnya pengawasan yang dilakukan sistem audit internal bank Mega itu sendiri. Karena adanya pembobolan seperti ini dapat merugikan bank. Selain itu, SDM yang handal dan kompetentif harus ditingkatkan. Karena kejahatan ini dilakukan oleh SDM dari pihak yang terlibat.

    Posted by ANISA LUTHFIANA ( 09530003 ) | May 24, 2011, 3:00 am
  13. 1. Dalam setiap kejadian / peristiwa yang terjadi, pasti ada motif yang mendasarinya. Seperti pada kasus Bank Mega dan ELNUSA, kasus ini pelakunya memiliki motif keinginan memiliki kekayaan yang melimpah sehingga mereka tergiur untuk melakukan pencucian uang deposito ELNUSA. Dana yang seharusnya untuk berinvestasi tetapi malah disalah gunakan, dana tersebut dibagi-bagi oleh para pelaku pembobol deposito ELNUSA. Dalam kasus ini sangat terlihat adanya kecurangan, diketahui bahwa unsur-unsur kecurangan (fraud) antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan penggelapan/penghilangan (false representation) dilakukan dengan sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud. Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak mudah usaha untuk menangkap para pelaku fraud, mengingat pembuktiannya relatif sulit. Penyebab / faktor pemicu fraud dibedakan atas 3 (tiga) hal yaitu :
    a. Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan
    fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).
    Seperti pada kasus Bank Mega vs Elnusa yang kemungkinan ada motivasi ekonomi yang melatarbelakangi kasus ini.
    b. Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau
    menutupi tindakan tidak jujur. Jika seseorang atau badan ada tekanan dan didukung dengan adanya kesempatan, maka aksi
    kejahatan yang direncanakan akan berjalan dengan lancar.
    c. Rasionalisasi (Rationalization) yaitu menganggap semua yang salah itu benar. Begitu juga pada kasus Elnusa vs Bank Mega,
    semua yang salah dianggap benar.

    Bank mega dengan elnusa ada oknum-oknum yang memang sengaja bekerjasama untuk melakukan pencucian uang sebesar Rp111milyar. Buktinya Penyidik pun berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.
    Selain itu, diduga juga adanya kerja sama antara pihak bank Mega dan pihak el nusa. Karena tidak mungkin pihak el nusa dapat melakukan sendiri pembobolan ini tanpa bank Mega. Karena dananya disimpan di bank Mega.

    2. Menciptakan internal kontrol yang bagus adalah salah satu langkah yang bisa ditempuh Bank Mega dalam mencegah terjadinya kembali pembobolan dana.
    Menciptakan Low fraud environment dengan adanya dukungan dari budaya kejujuran yang tinggi, keterbukaan, dan program khusus bantuan kepada karyawan. Untuk menciptakan dukungan tersebut, Bank Mega harus mempekerjakan orang-orang yang jujur dan selalu memberikan pelatihan kepada para karyawannya mengenai kesadaran akan fraud, merotasi karyawan (job transfer) secara periodic.
    a. Menciptakan lingkungan kerja yang positif, membuat dan melakukan diseminasi atas kode perilaku yang gampang dimengerti,
    serta membuat program bantuan kepada para karyawan.
    b. Mengawasi gaya hidup karyawan dan fasilitas-fasilitas pribadi di sekelilingnya sebagai langkah pencegahan. Sebab, para
    karyawan yang berpotensi melakukan fraud seakan-seakan merasakan terus diawasi.
    c. Membuat jalur khusus pelaporan fraud (tips hotline). Secanggih apa pun fraud dilakukan, sering kali fraud bisa ditemukan melalui
    tips. Ketika seorang karyawan merasakan bahwa rekan kerjanya atau pihak lain memiliki cara yang sangat mudah untuk
    melaporkan terjadinya fraud, hal ini akan mengurangi niat melakukan fraud itu sendiri. Takut dilaporkan!
    d. Menciptakan ekspektasi atas hukuman. Ketakutan akan hukuman jelas akan mengurangi perilaku tidak jujur. Hukuman yang
    tegas dan konsisten akan membuat para personel berpikir seribu kali sebelum memastikan siap terlibat melakukan fraud. Kalau
    hanya diberhentikan, terkadang tidak cukup kuat untuk mencegah fraud. Hukuman yang lebih berarti, misalnya, memberi tahu
    kepada keluarga atau orang-orang terdekat mengenai perilaku tidak jujur yang dilakukan seorang karyawan Kontrol internal yang
    bagus, paling tidak, harus mencakup kontrol lingkungan yang bagus, sistem akuntansi yang bagus, dan kontrol prosedur
    (aktivitas) yang juga bagus.
    Kuncinya, kontrol lingkungan harus mencakup integritas; nilai etika dan kompetensi sumber daya manusia (SDM); gaya dan filosofi manajemen; gaya manajemen dalam mengalokasikan wewenang, tanggung jawab, dan pengembangan SDM; serta perhatian dan arahan dewan direksi. selain itu, Bank Mega juga harus lebih ketat pengawasan yang dilakukan sistem audit internal bank Mega itu sendiri. Karena adanya pembobolan seperti ini dapat merugikan bank. Selain itu, SDM yang handal dan kompetentif harus ditingkatkan. Karena kejahatan ini dilakukan oleh SDM dari pihak yang terlibat.

    Posted by Fitria | June 10, 2011, 7:29 am
  14. 1. Dalam setiap kejadian / peristiwa yang terjadi, pasti ada motif yang mendasarinya. Seperti pada kasus Bank Mega dan ELNUSA, kasus ini pelakunya memiliki motif keinginan memiliki kekayaan yang melimpah sehingga mereka tergiur untuk melakukan pencucian uang deposito ELNUSA. Dana yang seharusnya untuk berinvestasi tetapi malah disalah gunakan, dana tersebut dibagi-bagi oleh para pelaku pembobol deposito ELNUSA. Dalam kasus ini sangat terlihat adanya kecurangan, diketahui bahwa unsur-unsur kecurangan (fraud) antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan penggelapan/penghilangan (false representation) dilakukan dengan sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud. Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak mudah usaha untuk menangkap para pelaku fraud, mengingat pembuktiannya relatif sulit. Penyebab / faktor pemicu fraud dibedakan atas 3 (tiga) hal yaitu :
    a. Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan
    fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).
    Seperti pada kasus Bank Mega vs Elnusa yang kemungkinan ada motivasi ekonomi yang melatarbelakangi kasus ini.
    b. Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau
    menutupi tindakan tidak jujur. Jika seseorang atau badan ada tekanan dan didukung dengan adanya kesempatan, maka aksi
    kejahatan yang direncanakan akan berjalan dengan lancar.
    c. Rasionalisasi (Rationalization) yaitu menganggap semua yang salah itu benar. Begitu juga pada kasus Elnusa vs Bank Mega,
    semua yang salah dianggap benar.

    Bank mega dengan elnusa ada oknum-oknum yang memang sengaja bekerjasama untuk melakukan pencucian uang sebesar Rp111milyar. Buktinya Penyidik pun berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.
    Selain itu, diduga juga adanya kerja sama antara pihak bank Mega dan pihak el nusa. Karena tidak mungkin pihak el nusa dapat melakukan sendiri pembobolan ini tanpa bank Mega. Karena dananya disimpan di bank Mega.

    2. Menciptakan internal kontrol yang bagus adalah salah satu langkah yang bisa ditempuh Bank Mega dalam mencegah terjadinya kembali pembobolan dana.
    Menciptakan Low fraud environment dengan adanya dukungan dari budaya kejujuran yang tinggi, keterbukaan, dan program khusus bantuan kepada karyawan. Untuk menciptakan dukungan tersebut, Bank Mega harus mempekerjakan orang-orang yang jujur dan selalu memberikan pelatihan kepada para karyawannya mengenai kesadaran akan fraud, merotasi karyawan (job transfer) secara periodic.
    a. Menciptakan lingkungan kerja yang positif, membuat dan melakukan diseminasi atas kode perilaku yang gampang dimengerti,
    serta membuat program bantuan kepada para karyawan.
    b. Mengawasi gaya hidup karyawan dan fasilitas-fasilitas pribadi di sekelilingnya sebagai langkah pencegahan. Sebab, para
    karyawan yang berpotensi melakukan fraud seakan-seakan merasakan terus diawasi.
    c. Membuat jalur khusus pelaporan fraud (tips hotline). Secanggih apa pun fraud dilakukan, sering kali fraud bisa ditemukan melalui
    tips. Ketika seorang karyawan merasakan bahwa rekan kerjanya atau pihak lain memiliki cara yang sangat mudah untuk
    melaporkan terjadinya fraud, hal ini akan mengurangi niat melakukan fraud itu sendiri. Takut dilaporkan!
    d. Menciptakan ekspektasi atas hukuman. Ketakutan akan hukuman jelas akan mengurangi perilaku tidak jujur. Hukuman yang
    tegas dan konsisten akan membuat para personel berpikir seribu kali sebelum memastikan siap terlibat melakukan fraud. Kalau
    hanya diberhentikan, terkadang tidak cukup kuat untuk mencegah fraud. Hukuman yang lebih berarti, misalnya, memberi tahu
    kepada keluarga atau orang-orang terdekat mengenai perilaku tidak jujur yang dilakukan seorang karyawan Kontrol internal yang
    bagus, paling tidak, harus mencakup kontrol lingkungan yang bagus, sistem akuntansi yang bagus, dan kontrol prosedur
    (aktivitas) yang juga bagus.
    Kuncinya, kontrol lingkungan harus mencakup integritas; nilai etika dan kompetensi sumber daya manusia (SDM); gaya dan filosofi manajemen; gaya manajemen dalam mengalokasikan wewenang, tanggung jawab, dan pengembangan SDM; serta perhatian dan arahan dewan direksi. selain itu, Bank Mega juga harus lebih ketat pengawasan yang dilakukan sistem audit internal bank Mega itu sendiri. Karena adanya pembobolan seperti ini dapat merugikan bank. Selain itu, SDM yang handal dan kompetentif harus ditingkatkan. Karena kejahatan ini dilakukan oleh SDM dari pihak yang terlibat.

    Posted by Fitria, nim : 09510019 | June 10, 2011, 7:31 am

Leave a reply to Novi Alhayati (09530006) Cancel reply